RadarRakyat.Info-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri di Facebook. Iriawan memperingatkan pelaku penghinaan akan jerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah dalam penyelidikan (kasusnya). Jangan
keterlaluanlah orang ya. Saya ingatkan nanti kena jerat Undang-Undang
ITE," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Iriawan mengingatkan bahwa perbuatan tersebut tidak
menyenangkan. Pelakunya bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga enam tahun
dan atau denda Rp 1 miliar.
"Enggak ada kesantunannya ya. Mereka kan enggak mau
juga dibuat begitu. Makanya, jangan lakukan itu kepada orang lain. Makanya
nanti kena resikonya," ujar Iriawan.
Kasus pengunggahan dan penyebaran gambar Kapolri dan
Presiden Joko Widodo yang direkayasa menyerupai hewan tengah ditangani oleh
Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Iriawan menyebutkan, pekan depan pihaknya
akan menindaklanjuti pengunggahnya.
"Nanti peng-upload gambar, ITE yang baru kan termasuk
menyebarkan juga kena. Tapi fokus pertama adalah peng-upload gambar, yang
membuat," ujarnya. (w)
0 Response to "Kapolda Metro Akan Selidiki Dan Buru Pelaku rekayasa Gambar Jokowi Kapolri Menyerupai Hewan"
Posting Komentar