RadarRakyat.Info-Target tinggi perolehan dana segar dari program pengampunan pajak yang digulirkan sejak 1 Juli 2016 silam, membuat pemerintah harus menghisap jempol sendiri. Dashboard amnesti pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) belum juga memberikan tanda-tanda target tersebut bisa tercapai.
Sampai pukul
14.09 WIB siang ini, dashboard amnesti pajak mencatat jumlah uang tebusan yang
masuk ke dompet negara baru mencapai Rp105 triliun. Jumlah ini baru menutupi
63,63 persen dari target yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar
Rp165 triliun.
Rasa
nelangsa yang lebih besar, akan timbul jika kita melongong realisasi dana
repatriasi yang ditarik Wajib Pajak (WP) ke dalam negeri. Dashboard amnesti
pajak mencatat jumlahnya hanya mencapai Rp145 triliun, itu pun baru dalam
bentuk komitmen repatriasi yang realisasinya selalu lebih rendah dari janji
yang diucapkan.
Sementara,
Jokowi sempat percaya diri duit repatriasi yang mudik ke Indonesia bisa tembus
Rp1.000 triliun dengan diberlakukannya program amnesti pajak. Ia sempat
mendapat bisikan dari mantan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang
sekarang menjabat sebagai Kepala Bappenas, bahwa aset WNI yang disembunyikan di
negara tax haven ada sekitar Rp4.300 triliun.
Dengan hanya
tercatat Rp145 triliun, artinya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan
jajaran anak buahnya, hanya mampu memenuhi 14,5 persen ekspektasi repatriasi
pemimpin negara ini.
Pun
demikian, Jokowi justru mengapresiasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan DJP yang telah membanting tulang demi mensukseskan program yang
digulirkannya tersebut.
“Sabtu dan
Minggu sampai buka seperti apotik 24 jam,” ujar Jokowi saat melakukan
sosialisasi tahap akhir program amnesti pajak, kemarin.
Melihat
realisasi amnesti pajak yang masih minim, Jokowi memilih untuk tidak lagi
memecut para PNS DJP untuk bekerja lebih keras lagi. Ia lebih memilih untuk
menakuti WP yang belum melaporkan jumlah hartanya dengan benar dan tidak ikut
tax amnesty dengan payung kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis
(Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai Juni 2018.
“Saya akan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu) mengenai
ini, karena kalau tidak dikeluarkan Perpuu harus lewat Undang-undang mungkin
terlalu lama. Isinya kurang lebih mengenai keterbukaan informasi itu dan
berjalan efektif sekali Juni 2018,” kata bekas Walikota Solo.
Ia
mengancam, mulai Juni 2018, siapapun tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di
dalam, maupun di luar negeri untuk menghindari pajak.
“Ini sudah
tandatangan semua negara. Kalau Perppu itu tidak saya keluarkan, dikucilkan
kita. Dianggap negara yang tidak kredibel, dianggap negara ecek-ecek. Tidak
mau, kita ingin dipercaya, kita membangun trust itu di dunia internasional,”
tegasnya.
Karena itu,
Jokowi mengingatkan bagi para WP untuk memanfaatkan bulan terakhir pelaksanaan
amnesti pajak jika tidak ingin hartanya dibongkar oleh pemerintah dan dipaksa
untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
Namun, perlu
dicatat bahwa tarif uang tebusan pada periode III program pengampunan pajak
yang berakhir di ujung bulan ini justru lebih tinggi dibandingkan dua periode
sebelumnya.
Pemerintah
mematok tarif 5 persen dari nilai harta bersih yang direpatriasi dan di deklarasikan
dalam negeri. Sementara angka 10 persen dipatok untuk Wajib Pajak (WP) yang
mendeklarasikan hartanya di luar negeri. Terakhir uang tebusan 2 persen
dikenakan bagi pemilik UMKM yang mendeklarasikan hartanya lebih dari Rp10
miliar. (cnn)
0 Response to "Dulu Heboh Nyatanya Bulan Terakhir Tax Amnesty, Tak Satupun Target yang Tercapai"
Posting Komentar