RadarRakyat.Info-Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok yang ke-12 kemarin (28/1) tergolong persidangan paling singkat dan cepat.
Padahal
sidang-sidang sebelumnya berlangsung lama dan alot. Pasalnya terjadi perdebatan
panas antara Ahok dan penasehat hukumnya dengan saksi atau ahli yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berbeda
dengan kemarin, dua ahli yang dihadirkan sama sekali tidak mendapat pertanyaan
dari pihak Ahok sebagai terdakwa.
Ahli yang pertama
diperiksa Habib Rizieq Syihab ditolak dengan berbagai alasan, di antaranya
dianggap tidak independen karena terlibat berbagai kegiatan yang mereka sebut
“kegiatan kebencian terhadap Ahok”, terlibat berbagai kasus pidana dan
lain-lain.
Sementara ahli
kedua Dr. Abdul Chair Ramadhan ditolak karena dia pengurus MUI Komisi Hukum dan
Perundang-Undangan. Baik Habib Rizieq maupun Abdul Chair direkomendasi oleh MUI
untuk menjadi ahli.
“Bagi pihak
Ahok, setiap ahli yang berkaitan dengan MUI dianggap tidak independen, karena
MUI dianggap pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan yang menyatakan
bahwa ucapan Ahok tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu itu adalah
penodaan terhadap ulama dan Alquran," kata Pedri Kasman, sekretaris PP
Pemuda Muhammadiyah dalam pernyataan resminya, Rabu (1/3).
Sebelumya
mereka juga menolak Prof Amin Suma, Dr Hamdan Rasyid. Bahkan Prof Yunahar Ilyas
yang hadir mewakili PP Muhammadiyah juga ditolak karena menjadi Wakil Ketua
Umum MUI. Namun penolakan pihak Ahok itu semuanya dimentahkan JPU dan hakim
tetap melanjutkan persidangan.
"Kami
sebagai pelapor melihat pihak Ahok hanya mencari-cari celah untuk bermanuver
dan membangun opini. Karena secara substansi di pokok masalah mereka sudah
tidak bisa berkutik.”
“Tak sedikit
pun mereka bisa membantah tentang fakta kejadian 27 September 2016 itu. Semua
ahli juga dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa ucapan Ahok itu bentuk
penodaan terhadap agama Islam, baik ahli pidana, ahli bahasa apalagi ahli
agama," beber Pedri.
Menurut PP
Pemuda Muhammadiyah, semua saksi atau ahli yang direkomendasi oleh MUI tidak
diragukan kualitasnya. Mereka adalah pakar di bidang masing-masing,
integritasnya terjaga, kapasitasnya sangat tepat untuk memberikan keterangan
ahli. Pihak Ahok tahu itu. Makanya pihak Ahok berusaha mencari-cari celah untuk
lari dari fakta yang sebenarnya. Jadi itu adalah jurus mabuk untuk mengelabui
penonton atau masyarakat.
Majelis
Hakim tentu tidak akan terpengaruh oleh manuver-manuver nakal pihak Ahok itu.
"Sepanjang pengamatan kami, Majelis Hakim di persidangan Ahok ini masih
sangat independent dan berintegritas. Karena itu tidak boleh ada pihak mana pun
berusaha melakukan intervensi untuk memengaruhi Majelis Hakim. Publik mengawasi
perkara ini dengan seksama, demi tegaknya keadilan untuk semua,"
pungkasnya (b)
0 Response to " Ahok hanya Mencari-cari Celah untuk Bermanuver dan Membangun Opini"
Posting Komentar