RadarRakyat.Info-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan kembali memutus gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi di teluk Jakarta. Kali ini adalah proyek reklamasi Pulau F, I dan K.
Para
penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sangat
optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem
teluk Jakarta.
Aktivis
Walhi, Edo Rakhman menegaskan para penggugat telah mengajukan 109 bukti dan
lima orang saksi ahli dan enam orang saksi nelayan ke pengadilan.
“Semua
bukti-bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan
menyebabkan kerusakan yang lebih parah,” kata Edo saat konfrensi pers di
kantornya, Jakarta, Rabu (15/3).
Keyakinan
itu kata Edo didukung oleh beberapa poin, jika pengadilan bertindak adil, maka
akan memenangkan gugatan mereka. Diantaranya di dalam persidangan pihaknya
membuktikan bahwa kewenangan dalam menerbitkan objek sengketa berapa pada
kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedua,
lanjut Edo, pihak tergugat telah menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan mengenai reklamasi yaitu dengan tidak mendasarkan kepada
Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Tidak
adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material tidak adanya
rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi dan
tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan,” bebernya.
Selain itu
kata Edo, pihak tergugat juga tidak pernah melakukan pengumuman izin
lingkungan, tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mendasari
terbitnya objek sengketa dan tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) secara kawasan terpadu dan terintegrasi dalam kawasan teluk Jakarta.
“Tergugat
juga tidak bisa menunjukkan AMDAL di daerah pengambilan material reklamasi,
tidak adanya memasukan berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan
yuridis dalam mengeluarkan objek sengeketa,” kata Edo.
Lanjut Edo,
dasar terbitnya objek sengketa terbukti tidak sesuai dengan hukum lingkungan
dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan
nelayan.
“Terbitnya
objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena
Pemprov DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan
prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati,” ujar Edo.
0 Response to "109 Bukti Ini Siap Batalkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta"
Posting Komentar