RadarRakyat.Info-Pihak yang berwenang untuk menghentikan sementara Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Presiden Joko Widodo. Karena itu sangat mengherankan Mendagri Tjahjo Kumolo pasang badan, dan bahkan siap dicopot kalau keputusannya tersebut dinilai inkonstitusional.
Demikian
disampaikan mantan petinggi Polri yang juga Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton
Digdoyo, lewat pesan singkat yang diterima pagi ini. [Baca: Pasang Badan
Pertahankan Ahok, Mendagri Siap Dicopot Presiden]
"Pemberhentian
sementara Ahok ini tugas dan wewenang Presiden. Bukan tugas dan wewenang
Mendagri. Maka kenapa Mendagri pasang badan siap dicopot jika salah putusan.
Ya, jelas salah wong bukan wewenang dia kok putuskan. Dan, ya tak mungkin
dicopot. Yang nyopot menteri kan Presiden," ungkapnya.
"Saya
sebagai mantan pejabat tahulah psikobirokrasi. Mendagri pasang badan itu pasti
sudah kongkalikong dengan Presiden dan Presiden tak akan nyopot Mendagri. Anak
balita saja tahu lah," sambung Anton.
Dia
menegaskan saat ini rakyat menuntut Ahok segera diberhentikan sementara; dan
menuntut Jokowi taat aturan, taat hukum. Presiden, jangan mengakali aturan,
memelintir hukum. "Ingat kekuasaan ini cuma sebentar 'ojo dumeh',"
ungkapnya.
Karena dia
kuatir, kalau rakyat sudah marah bisa berakibat fatal.
"Kalau
rakyat sudah nuntut, itu kesabarannya sudah di tapal batas. Kalau batas itu
jebol tak ada kekuatan apapun yang bisa membendungnya," tandas sang
jenderal yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.
Sebelumnya,
Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, juga menjelaskan Presiden
yang berwenang untuk memberhentikan sementara seorang gubernur, bukan Mendagri.
Hal itu diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia
menambahkan Mendagri hanya berwenang membantu Presiden untuk menonaktifkan
bupati dan wali kota. Bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di
Indonesia.
"Sebab
secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung
jawab Presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia
untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," jelas
mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini. (rmol)

0 Response to "Yang Berwenang Memberhentikan Ahok Itu Jokowi, Kenapa Tjahjo Pasang Badan? Kongkalikong??!"
Posting Komentar