RadarRakyat.Info-Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menistakan agama Islam lantaran menyebut kata 'dibohongi' pakai Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Dibagian
itu sudah masuk penistaan agama, karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan
membohongi," kata Miftahul yang dihadirkan sebagai ahli agama Islam di
sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta
Selatan, Selasa (21/2/2017).
Mendengar
pernyataan itu, salah satu majelis hakim meminta Kiai Miftahul untuk
menjelaskan lebih detail poin-poin mana saja yang mengandung penistaan agama.
"Kalau
dibilang dibohongi, berati ada orang yang memakai ayat itu untuk membohongi
orang, berarti orang itu bisa siapa saja, termasuk ulama atau siapapun?"
tanya salah satu anggota majelis hakim.
Kiai
Miftahul langsung meluruskan maksud majelis hakim. Menurutnya, orang yang boleh
menyampaikan ayat Alquran itu ulama yang meyakini kebenaran Alquran sebagai
kitab sucinya yang tidak mungkin mereka berbohong dengan menggunakan ayat suci.
"Ya
sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada
kalimat 'dibohongi pakai Alquran' ini," pungkas Miftahul. (okz)

0 Response to "Wakil Rais Aam PBNU Tegaskan Ahok Menistakan Agama"
Posting Komentar