RadarRakyat.Info-Perempuan yang akrab dipanggil Umi Iren ini mengaku sempat menjadi korban intimidasi juga saat bersaksi di persidangan kasus penistaan agama yang menjerat cagub inkumben DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya
tidak bisa membela diri sepenuhnya, karena hakim tuh seolah memihak ke kubunya
Ahok, ketika saya di pengadilan, duduk sebagai saksi hampir lima jam. Yang
ditanyakan penasihat hukum Ahok menyimpang dari persoalan penodaan agama,"
kata Irena.
Pengakuan
irena ini dibuat setelah terungkap adanya intimidasi yang dilakukan Ahok dan
pengacaranya terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin saat
bersaksi di persidangan Ahok. Berikut penuturan Irena Handono kepada Rakyat
Merdeka;
Mengapa baru
diungkap sekarang terkait adanya intimidasi terhadap anda saat bersaksi di
sidang Ahok?
Selama ini
memang kubunya Ahok itu seperti bisa bebas berbuat apa saja di pengadilan.
Mereka bisa mencecar para saksi seenaknya, menuduh para saksi seenaknya, bahkan
melakukan pembunuhan karakter terhadap mereka. Para hakim sejauh ini terlihat
membiarkan saja, sehingga para saksi jadi terpaksa mengikuti irama yang mereka
buat.
Bisa
dicontohkan bagaimana tindakan seenaknya yang dilakukan kubu Ahok?
Contohnya
ketika saya di pengadilan, duduk sebagai saksi hampir lima jam. Yang
ditanyakan penasihat hukum Ahok menyimpang dari persoalan penodaan agama.
Yang ditanyakan malah soal afiliasi saya dengan paslon tertentu apa enggak. Itu
semua kan menyangkut personal dan jauh dari substansi. Saya anggap itu sebagai
pembunuhan karakter, dan itu dilakukan kepada hampir semua saksi. Makanya
kemudian saya tidak heran jika Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai
Ma’ruf Amin dilecehkan juga saat bersaksi.
Bukankah di
masa pilkada saat ini pertanyaan seperti itu bisa dibilang wajar?
Wajar kalau
hanya jadi pernyataan tambahan. Katakanlah lima atau sepuluh menit mereka
memastikan netralitas saya dalam kasus ini. Sisanya harusnya seputar ucapan
Ahok dan penilaian saya tentang Ahok menistakan agama. Itu kan substansi
masalahnya. Saya sudah disumpah sebelum berbicara. Jadi setelah saya memberikan
kesaksian dan mereka punya bukti kalau saya berbohong, tinggal minta tunjukan
buktinya lalu minta supaya saya diperiksa. Tidak perlu mendeskreditkan saya
dengan cara mencecar berjam-jam soal yang itu-itu saja.
Anda kan
sebetulnya bisa membela diri dan memberikan penjelasan?
Saya tidak
bisa membela diri sepenuhnya, karena hakim tuh seolah memihak kubunya dia.
Maksudnya?
Jadi waktu
itu saya kan diberi kesempatan untuk menjelaskan oleh hakim. Saya jelasinlah
semuannya. Tapi setelah saya menjelaskan, hakim tiba-tiba malah menanyakan,
apakah dari tertuduh mau menanyakan sesuatu? Di situlah mereka melakukan
pembunuhan karakter. Di situ pula lah Ahok dan penasihat hukumnya menuduh saya,
baik sebagai saksi palsu atau memberi keterangan bohong.
Saya tidak
punya kesempatan menjawab, karena sesi pemberian kesaksian untuk saya sudah
selesai. Hakim seolah memberi kesempatan terdakwa menyampaikan, tanpa saya bisa
menjawab.
Mungkin itu
hanya kebetulan?
Tidak, itu
memang sepertinya sudah di-setting untuk melakukan pembunuhan karakter.
Buktinya, begitu saya keluar sidang wartawan langsung bertanya beberapa
pertanyaan yang tidak ada dalam sidang. Saya lupa pertanyaannya.
Setelah
menjawab saya sempat tanya kepada wartawan, ternyata katanya pertanyaan itu
dari press release yang diberikan oleh kubu Ahok setengah jam sebelum
kesaksian saya berakhir.
Lalu kalau
kedaannya begini, apa yang harus dilakukan?
Sekarang
umat Islam harus merapatkan barisan. Jangan lagi hanya Front Pembela Islam
(FPI), dan Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang tegas bersuara.
Semua elemen
harus tegas untuk berbagi tugas. Kalau kita menari, mereka juga harus kita
paksa ikut menari.
Enggak minta
Hakimnya saja yang diganti supaya sidang berjalan lebih netral?
Enggak usah,
kita kasih mereka kesempatan. Bagaimana pun kasus ini bisa bergulir dengan
cepat. Tidak terlalu lama setelah dia ngomong, berkas langsung dilimpahkan ke
Kejaksaan. Lalu dari Kejaksaan hanya dalam satu hari bisa dilimpahkan ke
pengadilan. Jadi kita beri mereka kesempatan.
Ada pesan
untuk para hakim ini?
Para Hakim
cepat penjarakan Ahok. Bukti-buktinya sudah jelas kok. Video di Pulau Seribu,
sesudahnya juga terjadi di Nasdem, di Balaikota, semua itu memang disangkal.
Tapi kan semua sudah ada di Youtube, bukan rahasia lagi. Dari pada hanya memicu
kegaduhan di ranah publik, sehingga bisa memicu gelombang massa yang lebih
besar lagi.
Sepertinya
Anda benci sekali terhadap Ahok sampai menuntut dia dipenjara sesegera mungkin?
Bukan
begitu. Saya dan umat Islam sejatinya sudah memaafkan Ahok. Tetapi karena
Indonesia merupakan negara hukum dan buktinya sudah terang benderang, baiknya
kasus ini segera diputuskan. Saya ibaratkan kasus Ahok seperti seorang suami
yang mengendarai motor tanpa helm ke rumah sakit dengan membawa istrinya yang
sedang dalam keadaan darurat karena dalam proses melahirkan. Polisi, bisa
memaklumi tindakan seorang suami itu, karena dalam keadaan darurat. Tetapi
sanksi hukuman tetap harus dikenakan. *** (rmol)
0 Response to "Ustazah Irena: Hakim Pun Seolah Memihak , Ahok Boleh Berbuat Apa Saja Di Persidangan"
Posting Komentar