RadarRakyat.Info-Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai, pemerintah perlu menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menertibkan situs penyebar informasi hoax, seperti seword.com.
Diketahui,
situs seword.com memuat sejumlah informasi bohong sehingga dapat merugikan
sejumlah pihak.
“Iyalah
(menegakkan revisi UU ITE), tugas pemerintah menjalankan UU,” katanya kepada
Okezone, Sabtu (18/2/2017).
Menurutnya,
situs penyebar hoax seperti seword.com harus segera ditertibkan. Hal ini sesuai
dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk memberantas situs hoax, termasuk
seword.com. “Seperti anjuran Presiden, mestinya perlu ditertibkan oleh
Kemenkominfo,” katanya.
Ia menilai,
selama ini penertiban situs hoax belum berjalan dengan sistematis. Hal ini
terbukti dari masih banyaknya situs penyebar hoax seperti seword.com dapat
menyesatkan masyarakat.
“Masih belum
sistematis penanganannya sehingga terkesan tebang pilih,” katanya (okz)
0 Response to "Tulis Hoax, Komisi I DPR: Seword.com Bisa Dikenakan UU ITE"
Posting Komentar