RadarRakyat.Info-Desakan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa tak menggoyahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Dia tetap
kukuh dengan keputusannya dan belum akan mengusulkan pemberhentian Ahok ke
presiden.
Mantan
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini menyatakan siap bertanggung jawab
bila keputusannya menunda penonaktifan Ahok, karena ada multitafsir Pasal 83 UU
Pemda, dianggap salah oleh Presiden Joko Widodo.
Dia mengakui
bahwa masalah status Ahok sudah dua kali dilaporkannya kepada Presiden Jokowi,
didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Sudah dua
kali saya laporkan kepada Pak Presiden dengan Pak Mensesneg. Beliau (presiden)
tidak banyak komentar. Saya menyampaikan pendapat sebagai pembantu beliau. Saya
yakin ini walaupun ada multitafsir, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat itu
saja,” kata Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa (21/2).
Adanya
multitafsir karena jaksa penuntut Ahok dengan pasal alternatif, dan ancaman
hukumannya berbeda, maka Tjahjo memutuskan menunggu proses pembacaan tuntutan
jaksa untuk memastikan pasal yang digunakan. Hal ini pun disetujui presiden.
Namun,
Tjahjo tidak mau kalau kemudian keputusannya menimbulkan kegaduhan. Seandainya
ada diskresi, itu menurutnya berada di tangan presiden. Kalaupun ada keputusan
politik, tidak hanya berdasarkan hukum tapi ada pertimbangan hukum,
pertimbangan sosiologis, filosofis dan mencermati gelagat perkembangan dan
dinamika.
“Tapi ini
kan masalah hukum. Kalau saya salah, saya siap bertanggungjawab. Saya siap
diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri.
Sudah banyak saya lakukan kepada kepala daerah,” tutur mantan politikus Senayan
ini. (ps)
0 Response to "Terkait Status Ahok, Mendagri Nyatakan Siap Kehilangan Jabatan"
Posting Komentar