RadarRakyat.Info-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan (impeachment) jika tidak bersikap tegas atas menjabatnya kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Alasannya
Ahok saat ini berstatus terdakwa penista
agama, dan sesuai pasal 83 ayat 1 UU Pemda UU No 23 tahun 2014 disebutkan
seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara.
"Ya
Jokowi bisa diimpeach. Semua fakta pelanggaran hukum oleh penguasa harus
dikumpulkan kemudian disampaikan hak menyatakan pendapat oleh DPR," kata
peneliti Senior Institute For Strategic
and Development Studies (ISDS), M. Aminudin kepada Harian Terbit, Jumat
(10/2/2017).
Aminudin
menegaskan, Jokowi bisa dimakzulkan jika memang Ahok aktif lagi menjadi
gubernur DKI Jakarta. Karena jika Ahok menjabat menjadi DKI 1 lagi maka
jelas
penguasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau inskonstusional
(Onrechtmatige Overheidsdaad).
Padahal
Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan
jelas menyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
"Dalam
pasal itu juga disebutkan,
kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di
pengadilan," papar Aminudin.
Terpisah
pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Suparji Ahmad
mengatakan, harusnya Ahok yang menjadi terdakwa penista agama tidak lagi
menjabat sebagai gubernur DKI. Jika hal tersebut dipaksakan maka akan dapat
berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang dipicu tidak dilaksanakannya
ketentuan Pasal 83 UU Pemda secara otentik. (tnc)

0 Response to "Tak Non Aktifkan Ahok; Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi"
Posting Komentar