RadarRakyat.Info-Yusril Ihza Mahendra optimistis kasus dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka, Habib Rizieq Shihab akan dihentikan oleh polisi.
Menanggapi
hal itu, pihak Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor, menantang Yusril
membuktikan teorinya.
"Harus
dibuktikan dong (Rizieq tidak bersalah)," kata kuasa hukum Sukmawati,
Yongla Patria kepada wartawan, Senin (27/2).
Ia justru
lebih yakin terlapor Rizieq akan dinyatakan bersalah.
"Kalau
Rizieq salah, dia kena pasal-pasal. Nanti harus bertanggung jawab," ujar
Yongla.
Menurut
Yusril, Pancasila versi Sukma hanyalah usulan dari Soekarno yang saat itu
menjabat Presiden pertama RI.
"Jadi,
agak beda pendapat kita dengan pendapat Sukma itu. Sukma kan ngotot Pancasila 1
Juni. Satu Juni itu kan baru usulannya Bung Karno. Tanggal 22 Juni itu kan
kompromi, ketuanya Bung Karno juga," jelas profesor hukum tata negara itu
kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2) lalu.
Saat ini,
Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi
menguntungkan bagi Rizieq.
Seperti
diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan
terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang
yang sudah meninggal (rmol)

0 Response to " Sukmawati tantang Yusril untuk Buktikan Habib Rizieq Tak Bersalah"
Posting Komentar