RadarRakyat.Info-Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok kembali menaikkan tensi politik tanah air. Belum rampung kasus penodaan agama yang menyeretnya sebagai tersangka, kini status 'Gubernur' Ahok menjadi biang polemik.
Polemik
terjadi di gedung parlemen dimana fraksi PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai
Gerindra ramai-ramai meminta status 'Gubernur' Ahok dicabut. Pasalnya, hal itu
menabrak Pasal 83 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah.
Angket yang
dikenal dengan 'Ahok Gate' itu mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo untuk mencopot status Ahok.
Terkait
polemik tersebut, Tjahjo menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA) guna meminta
dikeluarkannya fatwa soal status Ahok tersebut. Langkah tersebut ia laporkan ke
bosnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang
intinya kami minta mohon keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya
ambil, yang kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun yang sama.
Saya menghargai itu semua maka kami mengajukan fatwa ke MA," tuturnya.
Namun, belum
keluar fatma MA, dengan mantap Tjahjo kembali menemui Jokowi. Ia pasang badan
untuk mempertanggungjawabkan status 'Gubernur' Ahok kepada Jokowi.
Ia tak mau
ambil pusing dengan fatma MA, lantaran belum juga mendapat jawaban.
"Saya
meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin
betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan
untuk belum memberhentikan (Ahok)," tegas Tjahjo di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
Untuk
mendapatkan pernyataan yang sah terkait status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku
sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tercantum
permohonan fatwa dari MA. "MA belum membuat surat (balasan)," sebut
dia.
"Tapi
statement ketua (MA) kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Mendagri
anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,"sambungnya.
Kendati
belum ada fatwa dari MA atas status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku tak ambil
pusing. Menurut dia, keputusan tetap ada di tangan Kemendagri.
"Kami
tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada,
menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," tuntasnya. (mdk)
0 Response to "Status 'Gubernur' Ahok Aman,Mendagri Pasang Badan Untuk Ahok"
Posting Komentar