RadarRakyat.Info-Komisi XI DPR secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung sikap penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak guna membatalkan PP tersebut.
"Saya
sepakat menolak PP tersebut. Dan kami sepakat apapun yang berhubungan dengan
kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan
panjang," ungkap Mekeng di DPR, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya
pembahasan di DPR diperlukan karena BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa
rakyat mengetahui.
"Kalau
tetap dijalankan jangan kaget nanti BUMN dijual ke asing, berpindah tangan,
bahkan monas nanti dijual kita ngga tau bahaya itu. Seluruh pembahasan kekayaan
negara haruslah transparan melalui DPR," tegas Mekeng.
Ia berharap,
pemerintah bisa membatalkan PP tersebut. Jika tidak, maka biarkan penggugat
maupun DPR yang akan mengambil aksi.
"Tidak
boleh PP tersebut jalan. Karena bertabrakan dengan aturan yang sudah ada
lainnya," tutup Mekeng.
Seperti
diketahui, PP 72 tersebut mengatur tentang tentang Perubahan atas PP Nomor 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Namun kali ini, PP 72
melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR.
Sebelumnya,
Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam
(KAHMI) Mahfud MD mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan pembentukan
perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per sektor.
Namun,
aturan yang menjadi payung hukumnya harus setingkat dengan Undang-Undang (UU)
dan tidak menabrak UU lainnya. Oleh karenanya, KAHMI menggugat aturan tersebut
ke hadapan MA.
"Saya
menyatakan, KAHMI akan mengajukan Judicial Review. Uji formal dan uji material.
Ini bagian dari perjuangan rakyat," ujar Mahfud.
Selain itu,
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) resmi melayangkan gugatan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN)
pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).
Menurut
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Yenny Sucipto gugatan dilakukan karena FITRA
memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan juga inkonstitusional. Hal tersebut terlihat dari Pasal 2A ayat (1)
yang berbunyi "Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara
berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas
lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara". (htc)
0 Response to "PP 72 Legalkan Perpindahan Aset BUMN tanpa Persetujuan DPR, Komisi XI: Jangan Kaget Kalau Nanti BUMN Banyak Dijual"
Posting Komentar