RadarRakyat.Info-Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penodaan agama melalui media sosial yang menyeret dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Polda telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Sudah
diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya," kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu
Hadiningrat di Jakarta, Senin (20/2).
Wahyu
menuturkan, penyidik memutuskan kasus Ade Armando itu tidak termasuk tindak
pidana berdasarkan keterangan saksi ahli. Berdasarkan keterangan saksi ahli
itu, penyidik kepolisian menyimpulkan ucapan Armando "Allah Bukan Orang
Arab" melalui media sosial itu tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya,
penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando terkait
dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan proses
penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga, Johan Khan karena
cuitan tersangka melalui media sosial.
Argo
menyebutkan Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang
kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Ade membuat status melalui media sosial facebook dan twitter berakun
@adearmando1 pada 20 Mei 2015 namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan
mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun twitter, namun tersangka
tidak memenuhinya.
Sumber :
Antara

0 Response to "Polda Hentikan Kasus 'Allah Bukan Orang Arab' yang Menyeret Ade Armando"
Posting Komentar