RadarRakyat.Info-Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan menilai, usulan hak angket terkait penyadapan, merupakan hal yang berlebihan.
Sebab, dari
persidangan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan saksi
ahli Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma'ruf Amin beberapa waktu
lalu, tidak ada pihak yang menyebut adanya penyadapan pembicaraan Ketua Umum
DPP Partai Demokrat dengan Kiai Ma'ruf.
"Sampai
jauh-jauh begitu (usul hak angket,red). Kan tidak ada yang bilang penyadapan
atau perekaman di situ, tidak ada," ujar Luhut pada peluncuran buku
politikus PDIP Trimedya Panjaitan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu
(5/2).
Luhut
berharap sejumlah pihak tidak terus menerus menebar rumor. Terutama menjelang
pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Karena hal
tersebut justru akan membuat masyarakat tidak nyaman menghadapi pesta
demokrasi.
Terutama
untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan lebih baik bagi Jakarta lima
tahu ke depan.
"Jadi
saya kira, sudah, tenang lah, tunggu saja pilkada tanggal 15, tidak usah
dibikin ramai," pungkas Luhut. (jpnn)

0 Response to " Luhut Bahas Persidangan Ahok : Tidak Ada Penyebutan Penyadapan di Sidang 16 Minggu, 05 Februari 2017"
Posting Komentar