RadarRakyat.Info-Hanya berselang beberapa pekan sejak Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu menyetujui pembangunan kembali wilayah permukiman di Tepi Barat, Knesset meloloskan hak negara untuk merampas tanah milik warga Palestina. Mereka seakan tidak peduli meski aturan itu mendapatkan kecaman dari dunia, termasuk sekutu dekatnya sendiri.
Dilansir
harian The Washington Post, Kamis (9/2), aturan ini dibuat untuk melindungi
permukiman Yahudi yang sudah dibangun di atas tanah pribadi milik warga
Palestina, 'baik atas itikad baik atau perintah negara', dari kemungkinan
perintah pengadilan untuk evakuasi dan penggusuran. Alhasil, ribuan rumah yang
dibangun secara ilegal itu kini terlindungi.
Aturan ini
mendapat dukungan penuh dari Netanyahu, di mana dia menyebutkan kepada
pemilihnya tidak ada pemerintah yang berbuat banyak untuk penduduknya. Dia juga
mengaku sudah menyampaikan aturan baru itu kepada Gedung Putih.
Sementara,
pihak oposisi mengecam lolosnya aturan tersebut yang dianggap mereka
terburu-buru dan memperingatkan dunia akan berbaliknya dukungan dunia terhadap
Israel. Hal ini juga membuat Israel bakal jaksa membawa perkara tersebut ke
Pengadilan Pidana Internasional di Hague.
Tindakan ini
bertentangan dengan peringatan yang diberikan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean
Spicer. Di mana Trump memandang pembangunan permukiman baru di tanah pribadi
milik warga Palestina tidak akan membantu proses perdamaian di Timur Tengah.
Sadar aturan
ini bakal membuat menuai gugatan internasional, Israel sendiri telah
memerintahkan seluruh diplomatnya di dunia untuk menghadapi pelbagai kritikan.
Aturan ini hanya bisa dihentikan berdasarkan perintah Mahkamah Agung. (msk)

0 Response to "Israel loloskan UU, legalkan perampasan tanah dari warga Palestina"
Posting Komentar