RadarRakyat.Info-Tak terasa 4 bulan berlalu sudah. Cuti mulai Oktober tahun lalu, hari ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali ngantor. Statusnya sebagai terdakwa penistaan agama tak menghalangi Ahok kembali duduk sebagai Gubernur DKI.
"Jadi
Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah
pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi
sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt)
Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di halaman Monas, Jakarta, kemarin.
Sumarsono,
merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Dirjen
Otonomi Daerah. Dia, menggantikan sementara posisi Ahok lantaran maju sebagai
pertahana Pilgub DKI. Nah, hari ini adalah hari terakhir Ahok berstatus cuti
kampanye.
Sesuai
jadwal yang ditetapkan KPUD DKI, hari ini adalah jadwal debat terakhir para
kandidat. Acara debat yang akan berlangsung nanti malam ini sekaligus menutup
masa kampanye Pilgub DKI yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016.
Nah begitu
masa cuti kampanye Ahok habis, artinya masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur
DKI Jakarta di mulai kembali. Sumarsono kembali menjadi Dirjen Otonomi Daerah
Kemendagri, sedangkan Ahok beserta wakilnya, Djarot Saiful Hidayat akan
melakoni serah jabatan pada Sabtu (11/2).
Setelah
Ahok-Djarot menjadi pimpinan DKI kembali, proses Pilkada DKI berlanjut ke masa
tenang yang di medio 12-14 Februari. Pada Rabu (15/2) pencoblosan digelar.
Siapapun pemenangnya, akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2021.
Berstatus
sebagai terdakwa kasus hukum, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), besar kemungkinan Ahok dinontaktifkan
sebagai Gubernur. Artinya, jika itu terjadi maka yang akan menjadi Gubernur
setelah masa cuti habis adalah wakilnya, dalam hal ini Djarot.
Di Pasal 83
disebutkan : "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia."
Ayat 2 pasal
yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara
berdasarkan register perkara di pengadilan." Namun hingga Ahok menjalani
sidang ke-9 di Pengadilan Jakarta Utara, Kemendagri belum juga memberhentikan
calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu.
Kenapa Ahok
menjadi gubernur kembali? Sumarsono menjelaskan, kembalinya Ahok sebagai
gubernur karena sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian sementara
dari Kemendagri. Pihaknya, masih menunggu pembacaan tuntutan sebelum memutuskan
memberhentikan Ahok. Apabila ditegaskan tuntutan Ahok minimal lima tahun
penjara, barulah Ahok dinonaktifkan.
Sumarsono
mengatakan, tidak ada masalah meski status Ahok saat ini merupakan terdakwa.
Contohnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang masih menjabat meski statusnya
adalah terdakwa. Selain itu, posisi Ahok tetap menjadi calon gubernur Jakarta
meski sudah berstatus terdakwa. Menurut dia, Ahok akan tetap menjadi calon
gubernur hingga keputusan pengadilan sudah inkracht.
"Karena
seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, karena menunggu kejelasan
tuntutan dari JPU yang sebentar lagi akan ditegaskan oleh JPU. Jadi kita belum
jelas, apakah mau lima tahun atau lebih dari lima tahun," pungkasnya.
Terpisah,
juru bicara Ahok, Ruhut Sitompul tidak mau berandai-andai mengenai status hukum
Ahok, termasuk apakah akan dinonaktifkan atau tidak. Menurutnya, biarlah proses
hukum berjalan dan serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kita lihat
saja, kita percayakan sepenuhnya kepada hukum," ujar Ruhut (rmol)

0 Response to "Hari Ini, Ahok Gubernur Lagi, Status Terdakwa Tak Menghalangi Ahok duduk Sebagai Gubernur DKI"
Posting Komentar