RadarRakyat.Info-Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar tak berulah terkait persoalan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal tersebut
disampaikan Amir menanggapi pernyataan Tjahjo soal penonaktifan Ahok sebagai
gubernur DKI menunggu hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tjahjo
jangan mempertontonkan ketidakjujuran intelektual dan kemunafikan politik.
Rakyat jangan dikira bodoh," kata Amir kepada TeropongSenayan, Jakarta,
Kamis (9/2/2017).
Menurutnya,
masyarakat sudah hafal permainan nakal seperti ini. Apalagi, Tjahjo adalah
kader PDIP, salah satu partai pengusung Ahok di Pilgub DKI 2017.
Amir
mengingatkan, bahwa aturan main bagi seorang Kepada Daerah yang menyandang
status terdakwa sudah jelas diatur dalam Undang Undang No.23 tahun 2014, pasal
83 ayat 1 dan 2.
Di situ,
kata dia, diatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman
pidana penjara lima tahun secara otomatis diberhentikan sementara berdasarkan
register perkara di pengadilan.
"Kalau
tidak ikut aturan itu, Tjahjo mau pakai aturan yang mana? Negeri ini tidak bisa
diperlakukan suka-suka dia, atau sesuai selera PDIP. Baik gubernur, bupati
maupun wali kota wajib diberhenti. Tapi aturan itu kenapa tak bisa menyentuh
Ahok?," tegas Amir.
Karenanya,
dia berpesan agar Tjahjo berhenti berakrobat hukum dan mencamur adukkan dengan
kepentingan politis.
"Tjahjo
jangan menari-nari dengan tafsirnya sendiri, karena ini hanya satu
undang-undang yang mengatur soal kepala daerah. Yakni Undang Undang No.23 tahun
2014, tidak ada yang lain," cetus Amir.
Sebelumnya
Mendagri telah menegaskan pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai
Gubernur DKI Jakarta hanya akan terjadi jika ada tuntutan di atas lima tahun
penjara terhadap kasus penistaan agama. Dan keputusan penonaktifan tersebut
menunggu penuntutan oleh JPU.
JPU telah
menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara
penistaan agama untuk kasus Ahok yang kini berjalan di persidangan. Pada pasal
156 disebutkan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan pada
156a ancaman pidana adalah lima tahun bila Ahok terbukti dengan sengaja
melakukan penodaan agama.

0 Response to "Belum Berhentikan Ahok, Mendagri Disebut Sedang tak Jujur dan Munafik"
Posting Komentar