RadarRakyat.Info-Hukum penistaan agama digunakan pertama kalinya dalam 46 tahun di Denmark setelah seorang pria membakar kitab suci Alquran. Pria itu merekam aksinya saat membakar Alquran dan mengunggah rekaman videonya di Facebook.
Pria yang
identitasnya tidak dipublikasikan oleh pengadilan tersebut menjadi orang
pertama di Denmark yang dikenai hukum penistaan agama. Hukum itu terakhir kali
digunakan di Denmark tahun 1971.
Pelaku yang
berusia 42 tahun asal Jutland utara membakar kitab suci Alquran di halaman
belakang rumahnya pada 27 Desember 2015. Dia kemudian mem-posting video rekaman
aksinya di halaman Facebook anti-Islam yang bernama “Yes to Freedom-no to
Islam”.
”Pertimbangkan
sesama Anda; Itu bau bila terbakar,” tulis pria itu dalam posting-annya,
seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (24/2/2017).
Jaksa
pengadilan Denmark, Jan Reckendorff, dalam sebuah pernyataan mengonfirmasi
bahwa pria tersebut dikenai hukum penistaan terhadap agama.
”Ini adalah
pandangan jaksa, bahwa kondisi yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti
Alkitab dan Alquran dapat—dalam kasus tertentu—menjadi pelanggaran terhadap
klausa penistaan, yang meliputi cemoohan publik atau ejekan terhadap agama,”
kata Reckendorff.
Dia bersiap
untuk mengajukan dakwaan atas tindakan pria tersebut. ”Ini adalah pendapat kami
bahwa kasus ini harus ada penuntutan, sehingga pengadilan sekarang memiliki
kesempatan untuk mengambil posisi pada masalah ini,” lanjut Reckendorff.
Di Denmark,
penistaan terhadap agama maupun melecehkan ibadah seseorang dapat dihukum
berdasarkan pasal 140 Undang-Undang Pidana. Dalam hukum itu, siapapun yang
terbukti bersalah dapat dipenjara atau didenda.
Pada tahun
1971, hukum serupa pernah digunakan untuk menuntut dua produser radio di
Denmark setelah menyiarkan lagu yang mengejek agama Kristen.
Pada tahun
2005, surat kabar Jyllands-Posten menerbitkan kartun untuk mengejek Nabi
Muhammad. Namun, jaksa pengadilan pada saat itu menolak penggunaan hukum
penistaan agama. (sn)
0 Response to "Bakar Alquran, Pria Denmark Dikenai Hukum Penistaan Agama"
Posting Komentar